Jabar Kejar Target 27 Kabupaten/Kota Terhubung Perlindungan Sosial Digital pada 2027

BANDUNG, KABAR JAWA BARAT — Pemerintah Provinsi Jawa Barat menargetkan seluruh 27 kabupaten/kota terhubung dengan sistem perlindungan sosial digital pada awal 2027. Langkah tersebut diarahkan untuk memperbarui data penerima bantuan sekaligus memperkuat proses verifikasi agar bantuan pemerintah lebih sesuai dengan kondisi masyarakat.

Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan menyampaikan target itu setelah mengikuti rapat pembahasan dukungan pemerintah daerah dalam percepatan piloting digitalisasi perlindungan sosial di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu, 9 September 2026.

Rapat tersebut melibatkan Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta unsur TNI dan Polri. Pertemuan itu membahas tindak lanjut arahan Dewan Ekonomi Nasional dan Direktorat Jenderal Kependudukan mengenai digitalisasi perlindungan sosial.

“Insya Allah Jabar akan terus update data para penerima bantuan ini, sehingga betul-betul tepat sasaran,” ujar Erwan.

Verifikasi Data Diperkuat hingga Tingkat Lapangan

Erwan menjelaskan, pemerintah membutuhkan proses verifikasi yang lebih kuat untuk memastikan klasifikasi kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Karena itu, pemerintah melibatkan unsur TNI dan Polri dalam proses verifikasi di lapangan. Pemerintah ingin memastikan data masyarakat pada setiap desil menggambarkan kondisi sosial ekonomi warga secara tepat.

“Kenapa melibatkan TNI/Polri? Ini untuk lebih memastikan di lapangan, betul-betul desil 1 ini betul-betul desil 1, desil 2 ya 2. Jangan sampai desil 1 tidak dapat bantuan sementara desil 5 dapat bantuan,” katanya.

Saat ini, pemerintah telah menjalankan piloting digitalisasi perlindungan sosial di sejumlah daerah. Agen perlindungan sosial juga hadir di wilayah yang menjadi lokasi uji coba.

Erwan menargetkan cakupan tersebut terus diperluas hingga seluruh kabupaten dan kota di Jawa Barat.

“Saya targetkan di awal 2027 kita sudah 27 kota kabupaten, sudah terakses dengan agen perlinsos ini,” ucapnya.

IKD Jadi Pintu Masuk Layanan Digital

Digitalisasi perlindungan sosial memanfaatkan Identitas Kependudukan Digital atau IKD sebagai salah satu pintu masuk layanan.

IKD menyimpan informasi elektronik yang merepresentasikan berbagai dokumen kependudukan. Masyarakat dapat mengaksesnya melalui aplikasi IKD pada telepon pintar.

Dalam sistem perlindungan sosial, IKD digunakan sebagai mekanisme single sign-on atau SSO. Masyarakat dapat memilih IKD ketika masuk ke portal layanan, kemudian melakukan verifikasi melalui aplikasi tersebut.

Sistem juga menggunakan verifikasi biometrik untuk memastikan identitas pengguna sesuai dengan data kependudukan. Proses perekaman biometrik mencakup sejumlah informasi seperti sidik jari, iris mata, foto, dan tanda tangan.

Integrasi tersebut memungkinkan sistem melakukan pemeriksaan data secara lebih menyeluruh. Setelah masyarakat mengajukan bantuan, sistem dapat menghubungkan data dengan sejumlah basis data pemerintah untuk membantu menentukan kesesuaian penerima dengan kriteria program.

Ciamis Termasuk Daerah Awal Piloting

Pelaksanaan piloting digitalisasi perlindungan sosial di Jawa Barat sebelumnya berlangsung di Kabupaten Sumedang, Kabupaten Ciamis, dan Kabupaten Bogor.

Pada 2026, pemerintah memperluas penerapan ke delapan kabupaten/kota tambahan, yaitu Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kota Bandung.

Masyarakat nantinya dapat memilih bantuan yang akan diajukan melalui sistem, termasuk Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), atau keduanya.

Sistem kemudian memeriksa data pengajuan dan memberikan informasi mengenai status kelayakan penerima.

Sapawarga dan KIM Dilibatkan

Pemprov Jabar juga menyiapkan integrasi dengan portal layanan publik Sapawarga. Pemerintah mengembangkan akses layanan perlindungan sosial melalui platform tersebut untuk memperluas kanal pelayanan dan informasi bagi masyarakat.

Selain kanal digital, pemerintah melibatkan Komunitas Informasi Masyarakat (KIM). Jawa Barat saat ini memiliki 126 KIM yang tersebar di berbagai daerah.

KIM dapat membantu menyampaikan informasi program perlindungan sosial kepada masyarakat. Kelompok tersebut juga dapat membantu warga memahami mekanisme serta akses layanan digital.

Pemerintah juga mendorong agen perlindungan sosial dan pendamping PKH untuk membantu masyarakat dalam proses pendataan.

RT dan RW Diminta Aktif Memastikan Data

Erwan mengajak masyarakat ikut mengawasi proses pendataan warga yang membutuhkan bantuan. Peran RT dan RW menjadi penting karena mereka berada paling dekat dengan kondisi masyarakat.

“Jadi betul-betul peran aktif dari RT/RW juga harus betul-betul disesuaikan mereka yang masuk desil 1, desil 2, desil 3,” kata Erwan.

Ia mengingatkan agar pendataan tidak mengutamakan hubungan keluarga atau kepentingan tertentu. Data harus menggambarkan kondisi kesejahteraan masyarakat secara nyata.

“Jangan hanya karena mau mendapatkan bantuan saudaranya saja dulu yang didata. Sementara yang harusnya dapat bantuan tidak terdata, karena selama ini banyak anggapan seperti itu,” ujarnya.

Melalui integrasi IKD, sistem perlindungan sosial, Sapawarga, KIM, serta agen perlindungan sosial, Pemprov Jabar menargetkan proses pemutakhiran dan verifikasi data berjalan lebih terintegrasi.

Target akhirnya mencakup seluruh 27 kabupaten/kota di Jawa Barat pada awal 2027, dengan sistem yang membantu pemerintah memperbarui data dan menilai kelayakan masyarakat berdasarkan kondisi yang tercatat.

Posting Komentar

0 Komentar